Umum

Berdasarkan Undang Undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pasal 20 Ayat (1) dan Peraturan Dana Pensiun PKT Group bahwa Kekayaan Dana Pensiun tidak dapat diagunkan sebagai jaminan atas suatu pinjaman maupun dipinjamkan dalam bentuk apapun.
Informasi Dapen PKT Group secara umum dapat diakses melalui website dapenpktgroup.co.id, yang antara lain terdiri dari informasi perkembangan saldo peserta, update data peserta, informasi kepesertaan, dll.

Test Tanya Jawab 6 Maret 2023

Kepesertaan

Berikut jenis-jenis manfaat pensiun yang dapat diterima Peserta :

1. Manfaat Pensiun Normal

  • Peserta mencapai Usia Pensiun Normal maka berhak atas Manfaat Pensiun Normal.
  • Jumlah Manfaat Pensiun Normal yang diterima ialah akumulasi iuran pemberi kerja ditambah akumulasi iuran peserta beserta akumulasi hasil pengembangan.
  • Apabila Jumlah Manfaat Pensiun Normal > Rp 500 juta yang diterima digunakan untuk membeli anuitas seumur hidup pada asuransi jiwa, dan dapat memilih untuk menerima pembayaran sekaligus sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah manfaat pensiun tersebut.
  • Bilamana jumlah Manfaat Pensiun Normal yang diterima < Rp 500 juta maka manfaat dapat diambil sekaligus.

2. Manfaat Pensiun Dipercepat

  • Peserta mengundurkan diri dan mencapai Usia Pensiun Dipercepat (46 Tahun) maka berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat.
  • Jumlah Manfaat Pensiun Dipercepat yang diterima ialah akumulasi iuran pemberi kerja ditambah akumulasi iuran peserta beserta akumulasi hasil pengembangan.
  • Apabila Jumlah Manfaat Pensiun Dipercepat > Rp 500 juta yang diterima digunakan untuk membeli anuitas seumur hidup pada asuransi jiwa, dan dapat memilih untuk menerima pembayaran sekaligus sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah manfaat pensiun tersebut.
  • Bilamana jumlah Manfaat Pensiun Dipercepat yang diterima < Rp 500 juta maka manfaat dapat diambil sekaligus.

3. Manfaat Pensiun Ditunda

  • Peserta mengundurkan diri dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat (46 Tahun) maka berhak atas Manfaat Pensiun Ditunda.
  • Peserta tidak dapat mengambil Dana Pensiunnya, namun Peserta mempunyai pilihan sebagai berikut :
    1. Dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Lainnya.
    2. Dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
    3. Penundaan Manfaat yang baru akan dibayarkan setelah Peserta mencapai Usia Pensiun Dipercepat (46 Tahun).
  • Jumlah Manfaat Pensiun Ditunda ialah akumulasi iuran pemberi kerja ditambah akumulasi iuran peserta beserta akumulasi hasil pengembangan.

4. Manfaat Pensiun Pihak Yang Berhak (Pensiun Meninggal Dunia)

  • Peserta meninggal dunia maka Janda/Duda berhak atas Manfaat Pensiun Janda/Duda.
  • Jumlah Manfaat Pensiun yang diterima ialah akumulasi iuran pemberi kerja ditambah akumulasi iuran peserta beserta akumulasi hasil pengembangan.
  • Dalam hal peserta meninggal dunia, dan tidak mempunyai Janda/Duda atau Janda/Duda telah meninggal dunia, maka Manfaat Pensiun diberikan kepada Anak.
  • Manfaat Pensiun Anak diberikan sampai Anak mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Dalam hal peserta meninggal dunia, dan belum mencapai usia Pensiun Dipercepat, maka manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus atau dipergunakan untuk membeli Anuitas dari perusahaan asuransi jiwa.
  • Dalam hal peserta meninggal dunia, dan tidak mempunyai Janda/Duda maupun Anak, hak atas Manfaat Pensiun dibayarkan secara sekaligus kepada pihak yang ditunjuk.

Peserta dapat menambah iuran diluar iuran wajib